Pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana perasuransian
- 9 Juli 2026 13:49
Ketua Dewan Komisioner OJK (tengah) Friderica Widyasari Dewi bersama (dari kiri) Subdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktur D Jampidum Kejagung Achmad Muhtarom, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, dan Penyidik Utama OJK Daniel Bolly Hironimus T menyampaikan keterangan pers pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana perasuransian PT Jiwa Prolife Indonesia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). OJK menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar terkait tindak pidana perasuransian yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Petugas menyusun barang bukti sebelum konferensi pers pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana perasuransian PT Jiwa Prolife Indonesia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). OJK menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar terkait tindak pidana perasuransian yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr