Vonis mati kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu
- 8 Juli 2026 20:55
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn Rifanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Syahroni, Budi Awaludin, Euis Juwita serta kedua anaknya yang masih balita pada Agustus 2025. ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/agr