Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengiring tersangka mantan Kepala Desa Panjalu Raden Haris Riswandi Cakradinata di Kantor Kejari Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021). Raden Haris Riswandi Cakradinata ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu, pada tahun 2015-2018 dengan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr