Terdakwa dugaan kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda yang juga Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2021). Dalam sidang tersebut Ajay divonis dua tahun penjara denda Rp 100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr