Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021). Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pelonggaran uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) 100 persen yang akan berlaku pada satu Maret hingga 31 Desember 2021 guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, serta pemulihan ekonomi tahun 2021. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr