Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di hadirkan kepada awak media saat rilis di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka yang telah memproduksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 800 juta yang diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr