Anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengiring tersangka mantan Kepala Desa Panjalu inisial RH di Kantor Kejari Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). Berdasarkan hasil laporan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) RH ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu dengan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2015-2018 karena tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil. ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr