Polisi menata barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (16/6/2020). Satresnarkoba Polres Banjar menangkap dua tersangka pengedar obat berbahaya melalui aplikasi daring, dengan mengamankan barang bukti berupa 220 butir obat jenis Hexymer, 157.000 butir pil Y, 49.000 butir obat hexymer, 38.000 butir pil DMP, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam, 18 butir pil Alprazolam. ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr