Sejumlah Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dihadirkan saat gelar perkara tindak pidana kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/10/2019). Polda Jabar bekerja sama dengan BKSDA berhasil menyelamatkan enam ekor lutung jawa, dua ekor surili (Presbytis), satu ekor owa jawa (Hylobates moloch), dan satu ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari tersangka berinisial "D" yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr