Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena tidak memenuhi peryaratan materiil.
"Ada tiga (kasus) dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia mengatakan, tiga kasus itu dari 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Garut selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
Laporan itu, kata dia, di antaranya terkait dugaan praktik politik uang, kampanye yang dilakukan pada masa tenang, dan dugaan penggelembungan suara.
"Tiga kasus itu terdiri atas dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan politik uang," katanya.
Menurut dia, tujuh kasus lainnya sedang diselidiki lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saksi dan pihak yang dilaporkan.
"Saat ini tujuh kasus sedang proses klarifikasi," katanya.
Ia menambahkan, seluruh kasus pelanggaran itu akan dibahas bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri atas Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Bawaslu Garut.
"Hasil klarifikasi nanti akan menjadi bahan pembahasan di Gakkumdu," katanya.
Baca juga: Baliho perolehan suara Pilpres di Garut ditertibkan
Baca juga: Tim Patroli Pencegahan Politik Uang disebar di Garut