Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan belum bisa memberikan santunan kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kebijakan tersebut masih menunggu keputusan dari KPU Pusat.
"Terkait perhatian kami atau santunan kepada para petugas tentu karena ini adalah Pemilu serentak, maka kebijakan diambil oleh KPU RI dan informasi yang kami dapat, KPU RI akan memberikan santunan," kata Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan di Bandung, Selasa.
Ia mengatakan, sampai saat ini KPU Jabar mencatat ada 31 orang di Jawa Barat yang meninggal dunia saat mengemban tugas sebagai KPPS. Baik pada saat melaksanakan tugas maupun pada saat setelah pada saat mengembalikan berkas dan logistik ke tingkat atas.
"Sampai hari ini 31 orang KPPS di Jawa Barat gugur dalam tugas dan 19 orang dalam kondisi dirawat di rumah sakit," kata dia.
Menurutnya petugas yang gugur, terbanyak ada di Cianjur dan Indramayu. Ia berharap data tersebut adalah data akhir yang ia himpun.
"Cukuplah sampai hari ini tidak bertambah lagi korban sebagai petugas pemilu," kata dia.
Sementara itu ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberikan santunan kepada KPPS yang meninggal. Ia juga menyebutkan bukan hanya petugas KPPS yang diberi santunan oleh Pemprov, ada juga personel polisi dan Bawaslu yang gugur akan diberi santunan.
"Tadi siang, kebijakan yang kami dapatkan informasinya adalah Pemprov memberikan santunan kematian sebesar Rp50 juta kepada para petugas," katanya.
Baca juga: KPU Jabar memastikan tidak ada pemilu ulang di Pangandaran
Baca juga: Perlengkapan TPS sudah sampai ke tingkat desa, kata KPU Jabar