Cirebon (Antaranews Jabar) - Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep1238-Pemksm/2018 terkait dengan pengantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Cirebon dinilai janggal.
"SK Gubernur Jabar yang dikeluarkan pada tanggal 26 November terkait PAW kepada saya itu sangat janggal karena saat ini saya masih mengajukan kasasi di MA dan belum diputuskan," kata Doddy di Cirebon, Minggu (2/12).
Doddy mengaku saat ini sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung terkait dengan surat keputusan DPP Partai NasDem tentang pemecatan dan PAW kepadanya.
DPP Partai NasDem mencantumkan bahwa di dalam surat usulan PAW untuk dia itu dicantumkan mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 poin b.
"Padahal, dalam surat keputusan dari DPP saya diberhentikan, bukan mengundurkan diri. Jadi, ini yang saya gugat sampai sekarang karena tidak sesuai," ujarnya.
Namun dia menyayangkan meskipun masih dalam proses kasasi di MA, akan ada pelantikan untuk menggantikannya.
Ia juga mempertanyakan soal keabsahan dari SK Gubernur Jabar itu karena terkesan tidak sempurna dalam menghadirkan seluruh proses dan pihak yang menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan dalam PAW.
Seperti tersingkirnya lembaga-lembaga negara dalam aspek memperhatikan dan memutuskan dari isi surat yang tidak dicantumkan. Pasalnya, lanjut dia, sejauh ini masih terdapat proses hukum yang berjalan.
"Pimpinan DPRD seakan sudah menabrak aturan secara administrasi, ditambah lagi SK Gubernur Jabar yang masih janggal, terutama tidak adanya keputusan dari KPU Kota Cirebon seperti SK gubernur sebelumnya pada tahun 2014 pada saat pengangkatan saya," katanya.
Doddy mengaku sudah secara resmi melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Cirebon untuk penangguhan pelaksanaan PAW karena masih terdapat proses hukum yang belum selesai.
Ia berharap hal ini menjadi sebuah pembelajaran berharga dari kasus yang pertama kali terjadi di Kota Cirebon. Pasalnya, sejak awal tahapan proses ini diabaikan oleh pemangku kebijakan di lingkungan DPRD Kota Cirebon, dalam hal ini ketua DPRD maupun pemangku kebijakan lain yang terkait.
SK Gubernur terkait PAW janggal, kata anggota DPRD Kota Cirebon
Senin, 3 Desember 2018 12:06 WIB