Cianjur (Antaranews Jabar) - Polsek Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku kasus penipuan terhadap puluhan korban di sejumlah wilayah di Cianjur dengan total ratusan juta rupiah.
Ditangkapnya pelaku setelah mendapat laporan 29 orang warga ke Mapolsek Karangtengah, terkait penipuan dengan modus gadai rumah ?di Kampung Cikole, Desa Maleber, Kecamata Karangtengah.
Kapolsek Karangtengah, Kompol Agus Jamaludin di Cianjur Selasa, mengatakan pelaku Rahmat Hidayat berdalih hendak menggadaikan rumah kontrakan dengan harga bervariasi pada korban.
"Rumah tersebut bukan milik pelaku melainkan milik orang lain yang digadaikan pada 29 orang korban dengan janji setiap korban mendapatkan keuntungan Rp400 ribu per bulan," katanya.
Korban satu kampung yang tergiur mendapatkan keuntungan dan uang tetap utuh, mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp611 juta.
"Tersangka melakukan hal yang sama pada 29 Orang korban lainnya dengan harga gadaian yang bervariasi mulai dari Rp8 Juta rupiah sampai Rp20 Juta," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 5 tahun penjara dan saat ini telah mendekam di tahanan Mapolsek Karangtengah
Pihaknya mengimbau warga khususnya di wilayah hukum Karangtengah dan umumnya Polres Cianjur untuk berhati-hati saat akan melakukan proses gadai atau jual beli rumah maupun kendaraan.
"Cek dulu segala sesuatunya termasuk surat-surat serta kelengkapan lainnya. Jangan tergiur janji manis pelaku yang akhirnya merugikan," katanya.
Pelaku penipuan puluhan warga ditangkap Polisi Cianjur
Selasa, 16 Oktober 2018 22:39 WIB