Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan proyek pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat harus memenuhi seluruh persyaratan wajib sebelum melanjutkan pengerjaannya.

"Amdalnya urusin dulu. Setelah amdalnya diurusin, PBG-nya urusin," kata bupati di Purwakarta, Kamis. 

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan pembangunan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan.

Amdal ini bisa menjadi dasar untuk menilai atau menentukan apakah suatu rencana proyek layak atau tidak layak secara lingkungan sebelum izin diterbitkan. 

Bupati menyebutkan, dokumen Amdal ini harus terlebih dahulu dikaji untuk memastikan dampak pembangunan dan operasional pusat data terhadap lingkungan. 

Pemkab Purwakarta saat ini masih menunggu konsultan Amdal dari pihak BDx untuk melakukan pembahasan dokumen tersebut.

Selain amdal, katanya, pembangunan pusat data tersebut juga membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Ia mengatakan, selama Amdal dan PBG belum ada, maka proyek pembangunan data center AI milik BDx belum bisa dilakukan atau dihentikan sementara.

Sementara itu, seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek AI Campus 2 (CGK4) milik BDx Data Centers di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026

Kegiatan seremoni peletakan batu pertama proyek senilai Rp3,5 triliun dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. 

Baca juga: KDM hentikan pembangunan Pusat Data AI di Kawasan Jatiluhur karena belum ada AMDAL dan PBG
Baca juga: Blak-blakan Dedi Mulyadi soal alasan setop mega proyek pusat data AI Jatiluhur: Konsultannya lalai!



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026