Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menggagalkan peredaran ilegal 76 ribuan butir obat keras berikut menangkap seorang pemiliknya yang rencananya akan dijual bebas di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi di Garut, Selasa.

Menurut dia kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ilegal obat keras terbatas, kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menggerebek tempat penyimpanan obat tersebut di Kecamatan Bayongbong, Garut, Jumat (25/9).

Polisi, kata dia, juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik obat tersebut inisial M (39) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

"Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut," katanya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni terdiri dari 8.430 butir obat jenis Tramadol, kemudian 17.210 butir jenis Trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis Hexymer, dan 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP.

Selanjutnya 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, dan 11.563 butir pil warna kuning hijau, dan 10.000 butir pil berwarna merah.

"Jika dijumlahkan, keseluruhan obat yang diamankan mencapai 76 ribuan butir," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti lainnya berupa bungkus plastik, dua karung, telepon seluler, dan tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp juga diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pemilik obat tersebut, kata dia, mengaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari seseorang berinisial J, sementara dirinya mengaku berperan sebagai perantara untuk menjualnya.

"Kini penyidik Satres Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka kasus peredaran obat keras mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026