Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat di Cimahi, Rabu, mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Margaasih.
"Dua pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Margaasih," katanya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial setelah rekaman video memperlihatkan dua pemuda mendatangi seorang pria yang sedang duduk di depan sebuah warung.
Dalam video tersebut, kedua pemuda terlihat menanyakan sejumlah hal kepada korban sebelum kemudian melakukan penganiayaan menggunakan helm.
Korban yang tampak kesakitan sempat meminta ampun kepada kedua pelaku, namun penganiayaan tetap berlanjut
Dalam rekaman itu, kedua pelaku juga terdengar meneriakkan kata "bangsat" serta menyebut akan memanggil warga untuk mengamankan korban.
Gofur mengatakan pihaknya sebelumnya telah memonitor video penganiayaan yang beredar di media sosial dan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Terkait kejadian penganiayaan tersebut, kami sudah memonitor dari beberapa video di media sosial. Saat ini sedang dalam penyelidikan anggota," ujarnya.
Ia mengatakan proses penanganan dilakukan meski hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga atau orang yang mewakili korban.
"Kami menelusuri dari terduga pelakunya jika memang korban tidak ada identitas dan tidak punya keluarga untuk membuat laporan resmi. Saat ini masih ditindaklanjuti," kata Gofur.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan serta memeriksa keterangan kedua terduga pelaku untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian tersebut.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.