Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mendalami kasus dugaan peredaran obat psikotropika dari sebuah rumah di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengungkap pemasok dan jaringan terkait.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat, kepemilikan resep, serta dugaan peredaran obat-obatan tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi di Garut, Selasa.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial PA yang diduga mengedarkan obat golongan psikotropika di wilayah Wanaraja pada Minggu (13/9) malam.
Susilo mengatakan PA yang berprofesi sebagai montir kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan obat di sebuah rumah di Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja.
"Anggota di lapangan melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud, lalu dilakukan penindakan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sisa obat yang diduga diperjualbelikan berupa puluhan obat psikotropika dan lembaran resep yang mencantumkan nama pasien serta dokter.
Obat yang disita antara lain Zypraz 1 mg, Mercy Prohiper 10 mg, Euforiss Clonazepam 2 mg, dan Camlet Alprazolam 1 mg. Polisi juga mengamankan pemilik rumah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Susilo mengatakan penanganan kasus tersebut selanjutnya dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.