Bandung (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perlindungan dan fasilitasi pasar untuk industri padat karya lokal terutama tekstil dan alas kaki.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan, pihaknya selalu mendorong dan mendukung industri-industri padat karya lokal terutama alas kaki dan tekstil yang merupakan komoditas inti berbasis ekspor Indonesia.

"Kementerian Perdagangan selalu membantu, memfasilitasi agar pasarnya itu juga aman sehingga para produsen ini bisa berjualan baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri melalui asistensi yang tadi saya sampaikan, dan tentu kita selalu berkolaborasi dengan kementerian lainnya termasuk Kementerian Perindustrian," kata Dyah di sela kunjungan ke Pabrik Sepatu Fortuna, Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dyah menyebutkan dalam langkah proteksi produk-produk dalam negeri, salah satunya dengan mengenakan tambahan tarif Bea Masuk pada produk impor yang dijual dengan harga lebih murah dari nilai normal atau harga pasar wajarnya di negara asal sebagai langkah "antidumping measures".

"Banyak sekali antidumping measures yang kita berlakukan sehingga kita juga tidak kebanjiran produk-produk dari luar negeri," ujar dia.

Meski tidak menjelaskan lebih lanjut barang-barang yang diberlakukan antidumping measures dan dari negara mana saja, Dyah menegaskan hal tersebut terus diberlakukan untuk melindungi industri dan pasar lokal.

"Pada prinsipnya itu selalu kita proses. Kalau misalnya ada sesuatu yang ternyata terbukti mengganggu pasar dalam negeri kita misalnya itu akan kita tindak lanjuti juga sistem-sistemnya terus berproses," ucap dia.

Selain itu, untuk produk-produk lokal, Dyah mengatakan pihak kementerian mendorong ketaatan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen yang diyakini bakal menciptakan "multiplier effect" yang positif untuk masyarakat sekitar.

"Kementerian selalu membantu agar kita produksinya juga bisa berdaya saing dan (pasar) kita aman gitu," tuturnya.

Diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional sekaligus menyelaraskan sistem pengawasan dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterapkan pemerintah.

Perubahan tersebut tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan yang mengatur pengawasan dan penyelenggaraan sektor perdagangan.

Secara umum, PP Nomor 3 Tahun 2026 hadir untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, mempertegas tata kelola impor, ekspor, distribusi, serta pergudangan, dan memperkuat instrumen penegakan hukum melalui rezim sanksi administratif yang lebih efektif.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penegasan kewenangan pengawasan perdagangan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki otoritas pengawasan sesuai lingkup kewenangannya.

Namun demikian, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan memperoleh penegasan peran yang lebih kuat dalam pengawasan tata niaga impor setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Sementara itu, kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dipersempit pada pengawasan bahan berbahaya, gudang, minuman beralkohol, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah masing-masing.

Dalam aspek pengawasan impor, PP Nomor 3 Tahun 2026 memberikan kejelasan pembagian tugas antara Kementerian Keuangan melalui otoritas kepabeanan dan Kementerian Perdagangan.

Pengawasan barang di dalam kawasan pabean menjadi kewenangan kepabeanan, sedangkan pengawasan perdagangan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan setelah barang memasuki wilayah distribusi domestik yang diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang lebih efektif sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Dari data terakhir yang dirilis Kementerian Perdagangan, pihak kementerian menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025 yang dilakukan di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi sebagai hasil pengawasan kawasan pabean (post border).

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag pastikan perlindungan-fasilitasi industri padat karya lokal

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026