Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut membawa angin segar bagi warga yang ingin mendirikan tempat tinggal, sekaligus menetapkan penataan baru pada sektor retribusi harian kota.
Perda baru ini merevisi aturan lama mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus utamanya adalah menyesuaikan tarif fasilitas publik agar lebih proporsional, serta memberikan keringanan berskala bagi masyarakat ekonomi lemah dan pelestari budaya.
Berdasarkan dokumen resmi Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 yang dihimpun tim redaksi, berikut adalah rincian aturan beserta pasal-pasal penting yang wajib diketahui warga:
Insentif Keringanan Biaya PBG Rumah Sederhana (Pasal 85)
Kabar baik bagi warga Bandung yang berencana membangun tempat tinggal. Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1), Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kini memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan retribusi.
Secara spesifik, Pasal 85 ayat (6) huruf b mengatur bahwa bangunan fungsi hunian berupa rumah tinggal sederhana dan rumah sangat sederhana berhak memperoleh insentif berupa keringanan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain rumah sederhana, melalui Pasal 85 ayat (6) huruf a, insentif potongan retribusi sebesar 50% hingga 70% juga diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dirawat dan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Sementara itu, berdasarkan Pasal 77 ayat (4), seluruh bangunan milik pemerintah dan bangunan fasilitas keagamaan atau tempat ibadah dibebaskan sepenuhnya (0%) dari biaya retribusi PBG.
Rincian Tarif Parkir Resmi Terbaru Berdasarkan 3 Zona (Pasal 55 & Lampiran I)
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang kerap beraktivitas di jalanan umum Kota Kembang, tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum kini disesuaikan. Melalui Pasal 55 ayat (1) huruf c, perparkiran resmi ditetapkan sebagai objek Retribusi Jasa Umum. Sesuai Pasal 56 ayat (2) huruf c, pengukurannya dihitung secara akumulatif berdasarkan waktu dan kawasan lokasi parkir.Merujuk pada Lampiran I (Huruf G) tentang Tarif Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, besaran tarif resmi per jam dibagi secara ketat ke dalam tiga zonasi wilayah:
| Kawasan / Zona ParkirTarif | Tarif Roda 4 (Mobil) | Tarif Roda 2 (Motor) |
| Kawasan Pusat Kota | Rp5.000,00/jam | Rp3.000,00/jam |
| Kawasan Penyangga Kota | Rp4.000,00/jam | Rp2.000,00/jam |
| Kawasan Pinggiran Kota | Rp3.000,00/jam | Rp2.000,00/jam |
Catatan: Sesuai lampiran aturan, tarif parkir di atas dipungut per jam. Biaya tersebut berlaku flat dan akan bertambah dengan nominal yang sama untuk setiap 1 jam berikutnya saat kendaraan terparkir di area bahu jalan resmi.Kenaikan
Pajak Hiburan Malam Menjadi 40 Persen (Pasal 29)
Pewarta: Jabar AntaranewsEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.