Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi anyar ini mencabut aturan lama (Perda No. 9 Tahun 2019) demi menyesuaikan diri dengan dinamika sosial masyarakat Kota Kembang saat ini.

Bagi warga Kota Bandung, Perda baru ini wajib dipahami secara saksama. Pasalnya, terdapat pengetatan aturan harian yang diikuti dengan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum atau denda hingga puluhan juta rupiah bagi para pelanggar.

Berdasarkan salinan dokumen resmi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2026 yang didapatkan Redaksi Jabar Antaranews, berikut adalah poin-poin aturan krusial yang berdampak langsung pada aktivitas harian warga:

Jaringan Pengemis dan Pengamen Diburu, Denda Rp50 Juta

Salah satu poin paling tegas dalam Perda ini menyasar pada eksploitasi sosial di jalanan. Pada Pasal 11 ayat (4), diatur bahwa siapa pun yang terbukti mengoordinir atau mengeksploitasi anak-anak dan perempuan untuk mengamen, mengemis, berdagang asongan, hingga menjadi pembersih kendaraan di fasilitas umum akan dikenakan denda fantastis sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tidak hanya bagi para koordinator atau "bos" jalanan, masyarakat umum juga dilarang keras memberikan uang atau imbalan kepada pengamen dan pengemis di jalanan umum.

Tebang Pohon Sembarangan? Bersiap Mengganti 100 Pohon

Bagi warga yang kerap mengeluhkan pohon pelindung di trotoar atau fasilitas umum dan berniat memangkas atau menebangnya sendiri, sebaiknya urungkan niat tersebut. Pasal 17 dan Pasal 19 secara ketat memproteksi ruang terbuka hijau kota.

Jika terbukti merusak atau memangkas pohon pelindung berdiameter 1–10 cm tanpa izin, pelanggar akan dikenakan denda paksaan sebesar Rp10.000.000,00 per pohon. Sanksi jauh lebih berat menanti pelaku penebangan pohon berdiameter di atas 10 cm, yakni wajib mengganti 100 pohon baru sekaligus membayar denda Rp10.000.000,00 per pohon. Selain itu, aktivitas sesederhana membakar sampah di bawah pohon pun kini dilarang dan didenda Rp250.000,00.

Tertib Lalu Lintas: Sanksi Bagi "Pak Ogah" dan Parkir Liar

Aktivitas pengaturan lalu lintas ilegal oleh warga sipil tanpa wewenang di persimpangan atau belokan jalan (dikenal sebagai Pak Ogah) serta pungutan liar terhadap kendaraan resmi dilarang pada Pasal 9. Pelanggar pasal ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pengumuman identitas pelanggar di media massa.

Sementara itu, pada Pasal 8, tindakan menggunakan jalan umum untuk arena bermain, mencuci kendaraan, menelantarkan, atau memperbaiki kendaraan di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas akan dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000,00.

Sanksi Sosial: Diumumkan di Media Massa

Pemerintah Kota Bandung kini tidak hanya mengandalkan denda materi. Untuk memberikan efek jera secara psikologis dan sosial, Pasal 5 ayat (2) memberikan kewenangan penuh kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk menjatuhkan sanksi berupa pengumuman nama dan pelanggaran pelaku di media massa.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Bandung agar terhindar dari jerat sanksi regulasi baru ini.

Dokumen lengkap dan direktori resmi mengenai Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 ini dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui laman resmi JDIH DPRD Kota Bandung. 



Pewarta: Jabar Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026