Garut (ANTARA) - Bupati Garut, Jawa Barat, Abdusy Syakur Amin menyampaikan keprihatinannya terkait kasus perundungan sampai terjadi kekerasan fisik di kalangan pelajar perempuan tingkat SMP di Kecamatan Sukawening sehingga kepolisian memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini kan kita juga prihatin dengan kejadian seperti ini," kata Bupati Abdusy saat dimintai tanggapan terkait adanya kasus perundungan siswi yang kasusnya sudah diproses polisi di Garut, Jumat.
Ia menuturkan sudah mendapatkan informasi adanya perundungan dengan korban dan pelakunya juga merupakan pelajar.
Selama ini pihaknya selalu mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk sama-sama mencegah agar tidak terjadi aksi perundungan maupun kekerasan yang menimpa pelajar.
"Saya selalu mengingatkan teman-teman di Dinas Pendidikan untuk sama-sama mencegah kejadian seperti itu," kata Bupati Abdusy.
Ia menyampaikan upaya mengatasi persoalan perundungan di kalangan pelajar merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya guru, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Jika ada pelanggaran hukum yang melibatkan anak-anak atau pelajar, kata dia, dapat segera diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa harus berakhir dipenjara.
"Ya, ada kelonggaran yang lebih smooth-lah, lebih haluslah, tidak usah harus selalu dihukum, dipenjara," kata Bupati Abdusy.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Garut menangani kasus penganiayaan terhadap dua siswi SMP oleh tujuh siswi lainnya di Kecamatan Sukawening pada Senin (8/9).
Aksi penganiayaan itu direkam menggunakan video ponsel pelaku yang selanjutnya tersebar di media sosial.
Polres Garut menerapkan hukum acara anak dengan persangkaan Pasal 76 C Huruf A JO Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.