Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk 16 orang dari 12 kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis serta obat keras yang diedarkan secara bebas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Jumlah tersangka sebanyak 16 orang, laki-laki 15 orang, dan perempuan satu orang dari tindak pidana narkotika enam kasus, dan pidana bidang kesehatan enam kasus," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut selama Agustus 2026 berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu di sejumlah daerah Garut.

Sebanyak 16 orang itu, kata dia, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut, berikut barang bukti diamankan berupa sabu sebanyak 164,1 gram dalam 124 paket, tembakau sintetis sebanyak 889,33 gram dalam 41 paket, serta ganja sebanyak 74,6 gram dalam satu paket.

Selanjutnya kasus obat keras tertentu yang tidak boleh dijual bebas, kata dia, berhasil disita sebanyak 10.786 butir atau tablet yang sudah dikemas 148 paket untuk siap edar di wilayah Garut.

"Barang bukti ini, bilamana dirupiahkan, itu nilainya Rp600 juta. Setidaknya berhasil menyelamatkan 15.568 jiwa dari pengungkapan ini," katanya.

Ia menyebutkan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, ada perkara yang cukup menonjol yakni salah seorang tersangka perempuan menyimpan sabu dalam truk mainan untuk mengelabui polisi.

Selanjutnya ada yang menjadi kurir yang bertugas untuk menyimpan sabu di beberapa titik dengan menggunakan sepeda di wilayah perkotaan Garut.

"Barang haram disembunyikan di mainan truk, barangnya dari orang lain yang masih kita lakukan pengejaran, ada juga yang mengedarkannya pakai sepeda," katanya.

Kapolres menyampaikan modus lain tersangka kasus obat keras terbatas itu mengedarkan obat dengan menggunakan mobil rental untuk menjualnya langsung ke pelanggan maupun sejumlah tempat penjualan.

Kasus lain yang menonjol, kata dia, berkaitan dengan kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia di Kecamatan Cisompet yang ternyata pelakunya mengkonsumsi obat keras dan memiliki sabu seberat 8 gram.

"Dari tangan pelaku inilah, pelaku AG (tersangka kasus pembunuhan) di daerah Cisompet sempat mengkonsumsi 25 butir (obat keras)," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan berbeda pasal yang semuanya tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan pasal tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026