Bandung (ANTARA) - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan sejumlah perubahan, mulai dari perluasan penerima hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), mekanisme pengusulan oleh sekolah, sampai perubahan pola penetapan dan besaran bantuan.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 itu menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan.

Lantas, apa saja yang berubah dalam aturan PIP 2026?

1. Penerima PIP diperluas hingga jenjang TK

Perubahan paling mencolok adalah perluasan sasaran penerima. Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid jenjang prasekolah atau TK.

Sebelumnya, sasaran PIP mencakup SD, SMP, SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), serta pendidikan kesetaraan. Dalam aturan baru, cakupannya menjadi prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.

Batas usia sasaran juga berubah dari sebelumnya 6 sampai 21 tahun menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Perluasan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun. Pada 2026, pemerintah menargetkan PIP menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.

2. Sekolah mendapat kewenangan lebih besar
 



Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026