Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengakselerasi sertifikasi tanah masyarakat dan aset pemerintah daerah (pemda) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepemilikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Iing Daiman di Cirebon, Rabu, mengatakan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Cirebon terus dilakukan untuk memperjelas legalitas tanah masyarakat dan aset pemerintah melalui penerbitan sertipikat.

"Pemerintah daerah tentunya sangat bangga dan bahagia ketika hak masyarakat dibantu, terutama dari sisi administrasi kepemilikannya melalui program PTSL," katanya.

Menurut dia, sertifikasi tanah masyarakat merupakan upaya pemerintah membantu warga memperoleh kepastian administrasi dan legalitas atas bidang tanah yang dimiliki.

Dalam penyerahan sertifikat secara simbolis di Aula Kecamatan Harjamukti, sebanyak 22 sertifikat diberikan kepada warga Kelurahan Argasunya dan 43 sertifikat kepada warga Kelurahan Kalijaga.

Pemkot Cirebon, kata dia, menerima secara simbolis 51 sertifikat aset pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Iing mengatakan sebagian besar aset tanah pemerintah yang sedang didorong untuk disertifikasi berupa jalan yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kelurahan Lemahwungkuk dan Kesenden.

Ia mengatakan sertifikasi diperlukan untuk memperkuat dasar hukum kepemilikan, sekaligus mendukung upaya Pemkot Cirebon menjaga dan mengamankan aset daerah.

"Status tanah, baik milik masyarakat maupun Pemerintah Kota Cirebon, jelas secara legal dan dibuktikan dengan penerbitan sertifikat," katanya.

Iing mengapresiasi proses penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan yang mencakup survei, pengukuran, pemeriksaan administrasi, dan pemeriksaan data yuridis.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Idin Yunindra Ibnu Parasu mengatakan PTSL 2026 menargetkan penyelesaian sebanyak 700 sertifikat.

Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 295 sertifikat telah diselesaikan dan Kantor Pertanahan menargetkan seluruh target tersebut rampung pada akhir November 2026.

Idin mengatakan sasaran PTSL mencakup tanah masyarakat dan aset Pemkot Cirebon, dengan 139 bidang aset pemerintah telah terdata untuk proses sertifikasi.

“Kami menargetkan sertifikasi 247 bidang aset Pemkot Cirebon yang terdiri atas 139 bidang jalan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026