Kabupaten Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai sekitar Rp101 miliar per tahun dan menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan penerimaan PBB-P2, diperlukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Cirebon.

“PBB-P2 ini merupakan jumlah yang terbesar, Rp101 miliar per tahun. Ini tentunya perlu mendapat dukungan kita semua, terutama para kuwu (kepala desa) se-Kabupaten Cirebon,” kata Erus di Cirebon, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah desa memiliki peran dalam mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, karena perangkat desa turut membantu pemungutan pajak dari masyarakat.

Bapenda Kabupaten Cirebon, kata dia, kemudian memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang memiliki kinerja baik dalam pelunasan PBB-P2 melalui bantuan biaya umrah.

Ia menyebutkan apresiasi tersebut diberikan untuk pelunasan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025, dengan total 44 kuota bantuan biaya umrah.

Erus menjelaskan terdapat kategori desa dengan pelunasan PBB-P2 tercepat dan terbesar, yang ditetapkan berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB.

Ia mengemukakan Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, menjadi desa dengan pelunasan tercepat di atas Rp75 juta pada 2024, sedangkan Desa Susukan, Kecamatan Susukan, menjadi desa dengan pelunasan PBB-P2 terbesar pada tahun tersebut.

“Untuk kategori pelunasan tercepat, Desa Cupang, Kecamatan Gempol, tercatat sebagai penerima untuk 2024 dan Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, untuk 2025,” katanya.

Erus mengatakan program apresiasi tersebut sempat tertunda sekitar dua tahun dan kembali dilaksanakan pada 2026, sebagai bentuk penghargaan bagi pemerintah desa yang berprestasi dalam pelunasan PBB-P2.

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron meminta para kuwu yang belum menyelesaikan pelunasan PBB-P2 agar segera memenuhi kewajibannya.

Menurut dia, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah sehingga pemerintah desa perlu ikut mendorong kepatuhan wajib pajak.

Ia juga mengingatkan para kuwu agar memastikan aparatur pemerintah desa, tidak memiliki tunggakan PBB maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kita harus memiliki keteladanan dalam hal kepatuhan pembayaran PBB maupun Pajak Kendaraan Bermotor,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026