Indramayu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu proses penetapan perwalian dua anak asal Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Indramayu yang kini diasuh nenek kandung.

Kasi Datun Kejari Indramayu Andhika Suksmanugraha di Indramayu, Kamis, mengatakan JPN memiliki kewenangan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, termasuk memastikan kedudukan pihak yang bertanggung jawab terhadap anak yang sudah tidak berada dalam kekuasaan orang tuanya.

Penetapan perwalian tersebut, kata dia, diserahkan kepada sang nenek setelah kedua orang tua dua anak berusia 13 tahun dan lima tahun itu meninggal dunia.

“Perwalian diperlukan untuk memberikan kedudukan hukum yang jelas kepada pihak yang selama ini menjalankan pengasuhan terhadap anak yang belum dewasa,” katanya.

Menurut dia, anggota keluarga yang merawat anak setelah orang tuanya meninggal dunia tidak otomatis memperoleh status sebagai wali secara hukum.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan permohonan dan penetapan pengadilan agar pihak yang dipercaya mengasuh anak memiliki kewenangan hukum dalam memenuhi kebutuhan serta melindungi kepentingannya.

"Pengasuhan perlu memiliki dasar hukum yang jelas sehingga wali dapat bertanggung jawab secara sah atas pendidikan, perkembangan, dan kebutuhan anak sampai dewasa," ujarnya.

Ia mengatakan penentuan wali mempertimbangkan sejumlah persyaratan, seperti kedekatan hubungan keluarga, kecakapan, kemampuan bertanggung jawab, serta kesanggupan memenuhi kebutuhan anak.

Ia mengemukakan pula calon wali, harus membuat pernyataan kesediaan menjalankan kewajiban pengasuhan serta, sedapat mungkin, memperoleh persetujuan atau memiliki kedekatan emosional dengan anak.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, sang nenek dinilai memenuhi persyaratan karena telah mengasuh kedua anak dalam kehidupan sehari-hari sejak orang tua mereka meninggal dunia.

"Selain sudah dekat secara emosional, neneknya juga menyatakan kesanggupan menjaga pendidikan dan memenuhi kebutuhan kedua anak tersebut," katanya.

Andhika menuturkan proses perwalian tetap melalui tahapan pembuktian di pengadilan, guna memastikan calon wali layak menjalankan tanggung jawab terhadap anak.

“Setelah permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan dan dikabulkan hakim, penetapan perwalian diterbitkan sebagai dasar hukum bagi wali menjalankan kewajibannya,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026