Garut (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8 miliar sejak awal berdiri dibukanya pelayanan keimigrasian di Garut awal Januari sampai Agustus 2026.
"Sampai di minggu ketiga di bulan lalu (Agustus) itu, kita sudah sampai kurang lebih pemasukan ke negara ini sudah hampir Rp8 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Garut, Robby Soedarsono saat menggelar pertemuan dengan wartawan dari berbagai media massa di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut baru diresmikan Januari 2026 untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat di Kabupaten Garut dan wilayah sekitarnya.
Sejak dibukanya pelayanan keimigrasian itu, kata dia, telah menyumbang PNBP dari pelayanan pembuatan paspor sebanyak 8 ribuan, maupun izin tinggal bagi warga negara asing di Garut.
"Terkait jumlah paspor sampai hari ini sebanyak 8 ribu ya, tentunya kalau kita bicara ke PAD mungkin tidak masuk ke situ, tapi kita lebih ke penghasilan negara bukan pajak," katanya.
Ia mengatakan, saat ini jumlah WNA yang tercatat di Kantor Imigrasi Garut sebanyak 400 orang dari beberapa negara yang sebagian besar merupakan izin tinggal sebagai tenaga kerja, sisanya sebagian kecil merupakan wisatawan.
Meski pelayanan Kantor Imigrasi tersebut tidak langsung menyumbang PAD Garut, kata dia, tapi adanya kemudahan pelayanan keimigrasian bagi WNA akan membantu mendorong ekonomi daerah maupun nasional.
"Salah satu fungsi kami adalah mendorong ekonomi nasional, salah satunya dengan perizinan-perizinan kemudahan bagi warga negara asing," katanya.
Ia menjelaskan, kedatangan investor asing maupun keberadaan WNA di Garut untuk bekerja maupun berwisata tentu akan memberikan dampak pada PAD pada sektor penginapan atau hotel, kemudian juga restoran, dan lainnya.
"WNA ini dalam hal wisata di Garut , mungkin ke PAD-nya, baik itu dari penginapannya atau dari makan di restoran dan sebagainya," katanya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Garut juga selama ini terus meningkatkan pengawasan terkait keberadaan WNA, apabila keberadaannya tidak sesuai aturan keimigrasian maka akan dilakukan penindakan seperti dideportasi.
Selama ini, lanjut dia, tidak menemukan adanya WNA yang melakukan kesalahan fatal, atau sampai keputusan mendeportasi WNA dari Garut ke negara asalnya.
"Untuk tahun ini belum, jadi memang kesalahan-kesalahan yang fatal ini belum ada untuk penyalahgunaannya," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.