Bandung (ANTARA) - Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan kerap bertanya apakah wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan mengenai perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru.

Apakah pindah rumah wajib mengubah KTP dan KK?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya.

Pada prinsipnya, warga negara yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru sesuai domisili terbaru.

Namun, apabila seseorang hanya tinggal sementara, misalnya karena pekerjaan, pendidikan, atau belum memutuskan menetap di suatu daerah, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu perlu segera dilakukan.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Bagaimana jika tinggal di rumah kontrakan?



Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026