Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mempercepat sertifikasi sekitar 10.000 bidang tanah wakaf dan sarana keagamaan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di daerah itu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Rabu, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut menjadi bagian dari 57 Rencana Aksi Kabupaten Bandung.
"Percepatan sertifikasi 10.000 tanah wakaf serta sarana ibadah dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung bisa selesai, minimal dalam masa kepemimpinan saya yang kedua," katanya.
Dadang mengatakan Pemkab Bandung telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung percepatan sertifikasi tersebut.
Ia meminta perangkat daerah, camat, kepala desa, Kantor Urusan Agama (KUA), ATR/BPN, organisasi masyarakat Islam, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bersama-sama melakukan inventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Menurut dia, pembentukan person in charge (PIC) diperlukan untuk mengawal proses sertifikasi sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, ATR/BPN, hingga pemerintah desa.
"10.000 memang banyak, tetapi kalau kita kompak dan gotong royong, insya Allah bakal selesai. Yang penting pertemuan hari ini harus ada output dan tindak lanjutnya," ujarnya.
Dadang juga meminta camat dan kepala KUA aktif turun ke lapangan untuk mengidentifikasi kendala, terutama terkait pengukuran tanah dan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Ramlan Rustandi mengatakan pada 2025 pihaknya bersama ATR/BPN menargetkan sertifikasi 312 titik tanah wakaf dan terealisasi sebanyak 200 titik.
"Belum tercapainya target tersebut antara lain karena masih terdapat sejumlah permohonan yang terkendala kelengkapan dokumen," kata Ramlan.
Untuk 2026, Kementerian Agama Kabupaten Bandung menyiapkan 114 titik melalui program akselerasi sertifikasi tanah wakaf secara nasional, sementara program Pemkab Bandung menyasar sekitar 10.000 titik yang diprioritaskan untuk tempat ibadah dan sarana keagamaan.
Ramlan mengatakan sertifikasi tersebut tidak hanya menyasar masjid dan tempat ibadah, tetapi juga madrasah, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf.
Ia menilai kepastian hukum melalui sertifikasi penting untuk menjaga aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.