Pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku habis. Perpanjangan harus dilakukan ketika SIM masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon pada prinsipnya tidak lagi melakukan perpanjangan biasa dan dapat dikenakan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Dengan demikian, perpanjangan SIM tidak hanya dapat dilakukan di wilayah yang sesuai dengan alamat KTP. Masyarakat yang sedang berada di luar daerah dapat memanfaatkan Satpas, SIM Keliling, atau layanan digital yang tersedia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hal terpenting adalah memastikan SIM masih berlaku dan seluruh persyaratan administrasi, kesehatan, serta psikologi telah dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan, demikian mengutip Korlantas Polri dan sejumlah sumber lain.
Pewarta: AntaranewsEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.