Selain datang langsung ke lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjangan SIM.
Pemohon perlu menyiapkan SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar belakang biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih.
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon dapat memilih Satpas penerbit dan menentukan metode pengambilan atau pengiriman SIM. Layanan ini memungkinkan proses perpanjangan dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Syarat perpanjangan SIM
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM antara lain:
- E-KTP atau KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih untuk layanan daring.
Persyaratan dapat mengikuti mekanisme layanan yang dipilih. Pemohon juga perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang diberikan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Perhatikan masa berlaku SIM
Pewarta: AntaranewsEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.