Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berupaya menstabilkan harga ayam ras hidup (livebird) di tingkat peternak guna menjaga keterjangkauan pangan masyarakat sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan Asep Taufik Rohman di Kuningan, Senin, mengatakan stabilitas harga ayam ras perlu dijaga dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan peternak, pelaku usaha, dan konsumen.

Menurut dia, langkah stabilisasi diperlukan karena perkembangan harga daging ayam ras menjadi salah satu perhatian dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Kuningan.

“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri pada 18 Agustus 2026, Kabupaten Kuningan masuk dalam 10 kabupaten/kota dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) komoditas daging ayam ras tertinggi secara nasional,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian pemerintah daerah karena kenaikan harga yang berlangsung berkelanjutan dapat memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Kuningan menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.7/1/BIDNAK Tahun 2026 tentang Stabilisasi Harga Ayam Ras Hidup (Livebird).

“Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha perunggasan di Kabupaten Kuningan agar turut menjaga keseimbangan harga dan ketersediaan pasokan ayam ras,” katanya.

Pihaknya mendorong stabilisasi harga livebird di tingkat peternak pada kisaran Rp19.500 per kilogram berat hidup, sesuai hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional pada 29 Juni 2026.

Selain itu, ia menyampaikan pelaku usaha perunggasan diharapkan menjaga kewajaran harga jual livebird dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya usaha, serta kemampuan daya beli masyarakat.

Diskanak Kabupaten Kuningan juga mendorong terjaganya ketersediaan dan kelancaran pasokan livebird dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pasar lokal, terutama ketika terjadi peningkatan harga.

Ia menekankan bahwa pelaku usaha perlu menghindari penahanan maupun pengurangan pasokan secara tidak wajar, karena dapat memicu kenaikan harga dan mengganggu kestabilan pasar.

“Stabilitas harga pangan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Keseimbangan antara ketersediaan pasokan, harga yang wajar bagi peternak, dan keterjangkauan bagi masyarakat perlu terus dijaga,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026