Cianjur (ANTARA) - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan asuransi untuk petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen sebesar Rp 6 juta per hektar karena terdampak perubahan cuaca.
Kabid Tanaman Pangan DTPHP Cianjur Dandan Hendrayana di Cianjur, Minggu, mengatakan berbagai upaya penanganan dan perlindungan usaha bagi petani dilakukan selama cuaca ekstrem dan kemarau yang dapat memicu terjadinya gagal panen.
Salah satu penanganan dan perlindungan usaha berupa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dilakukan menggunakan skema subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Persyaratan untuk mengajukan pencairan bantuan salah satunya tingkatan kerusakan tanaman minimal 75 persen, dan intensitas kerusakan per petak lahan minimal 75 persen," katanya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau pedoman umum AUTP program asuransi memberi ganti rugi modal kerja sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam ketika terjadi kerusakan akibat faktor alam.
Sedangkan cakupan resiko dan ganti rugi termasuk lahan yang terdampak kekeringan, serangan hama, atau Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dimana persyaratan pendaftaran dan klaim AUTP, dilakukan secara berkelompok, melalui Kelompok Tani (Poktan) atau Gapoktan sebelum musim tanam dimulai.
Dokumen dan pelaporan klaim dikoordinasikan dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan diunggah melalui aplikasi resmi pendukung seperti SIAP, dimana dokumen pedoman lengkap dapat diakses berkala melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
"Pelaksanaan AUTP di Cianjur hingga saat ini belum optimal dimanfaatkan petani karena beberapa hal seperti syarat melakukan klaim kerusakan yang tidak lengkap," katanya.
Dia menjelaskan pengajuan klaim diantaranya melaporkan kerusakan tanaman kepada PPL pertanian setempat atau ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Cianjur maksimal beberapa hari setelah kejadian.
Petugas akan melakukan verifikasi dan pengukuran tingkat kerusakan lahan atau intensitas kerusakan harus mencapai ambang batas 75 persen pada tiap petak/luas pertanggungan.
"Melengkapi formulir klaim dan berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang ditandatangani petugas dan kelompok tani, ketika disetujui pihak asuransi pelaksana seperti Jasindo dana klaim ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani atau petani," katanya.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.