Cirebon (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan pendataan objek diduga cagar budaya (ODCB) guna memperkuat upaya pelindungan warisan sejarah yang tersebar di berbagai wilayah.

Sub Koordinator Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon Iman Hermanto di Cirebon, Jumat, mengatakan pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi tinggalan sejarah yang memiliki potensi nilai penting agar dapat ditindaklanjuti melalui penelitian dan kajian.

"Di Kabupaten Cirebon ada 591 objek diduga cagar budaya dan delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.

Menurut dia, inventarisasi tersebut mencakup lima kategori cagar budaya, yakni benda, bangunan, struktur, kawasan dan situs.

Ia menyampaikan, pendataan menjadi tahap awal untuk menghimpun informasi mengenai objek yang ditemukan sekaligus menentukan potensi nilai sejarah, kebudayaan, maupun nilai penting lainnya.

Iman mencontohkan Situs Hulu Dayeuh yang masuk dalam daftar ODCB, karena terdapat sejumlah tinggalan yang menunjukkan indikasi adanya jejak peradaban masa kerajaan.

"Memang belum ditemukan arca, tetapi terdapat tinggalan di Situs Hulu Dayeuh yang memiliki kemiripan dengan jejak peradaban masa lalu dan masih perlu dikaji," katanya.

Disbudpar juga menelusuri potensi sejarah di Gunung Cingkir, yang ditandai keberadaan batu dengan tulisan menggunakan aksara China.

Temuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu bahan kajian karena diduga memiliki kaitan dengan perkembangan peradaban Islam di wilayah Cirebon.

Ia menegaskan pendataan ODCB tidak serta-merta membuat suatu objek berstatus cagar budaya, karena setiap temuan tetap harus melalui penelitian dan kajian sesuai ketentuan sebelum ditetapkan.

"Objek yang sudah terdata akan kami tindak lanjuti. Jika memenuhi ketentuan dan memiliki nilai penting, proses penetapan sebagai cagar budaya dapat dilakukan," katanya.

Selain mengandalkan pendataan pemerintah, Disbudpar mendorong masyarakat menyampaikan informasi mengenai tinggalan sejarah yang belum tercatat agar cakupan inventarisasi semakin luas.

“Penilaian juga tidak hanya didasarkan pada usia benda atau bangunan, tetapi mempertimbangkan nilai penting dari aspek sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026