Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan jeratan permainan judi online (judol) yang mengakibatkan masalah ekonomi di keluarga menjadi faktor tingginya angka perceraian di daerahnya tersebut.

Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa Yasmita di Tangerang, Sabtu, mengatakan berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 5.124 perkara perceraian telah diajukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan," kata Yasmita.

Ia mengatakan mayoritas perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tigaraksa rata-rata dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjutnya, perselisihan tersebut kerap dipicu persoalan atas permainan judi online (judol) yang berdampak pada ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga mereka.

"Itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya," ucap Yasmita.

‎Yasmita merinci perkara perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang berasal dari Kecamatan Cikupa dengan 277 perkara.

"Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan perkara perceraian terbanyak yakni 368 perkara," kata Yasmita.

 


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Judol jadi pemicu mayoritas tingginya angka perceraian di Tangerang



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026