Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menggencarkan penataan kota dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di fasilitas umum, seperti trotoar, bahu jalan, dan di atas drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi di Bandung, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sehingga dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata dia.
Penataan tersebut, katanya, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk menyediakan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Dalam pelaksanaan, Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait.
Pada penertiban kali ini, pihaknya berhasil menertibkan sekitar 58 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan.
“Dari 58 kurang lebih ada sembilan bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
Ia menilai pembongkaran mandiri tersebut hasil pendekatan persuasif dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban karena pemilik bangunan diberikan kesempatan membongkar sendiri bangunannya, sedangkan Pemkot Bandung akan membantu proses pembongkaran apabila diperlukan.
Ia mengatakan penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung karena mempertimbangkan luas wilayah setempat yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Pihaknya juga mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” katanya.
Bambang menegaskan penertiban bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan.
Namun, ujarnya, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan, tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” katanya.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.