Cimahi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Jawa Barat, akan memanggil perusahaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kelurahan Melong yang mempersoalkan pengembangan area pabrik di sekitar permukiman.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan pekan depan untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah terkait legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, serta dampak keberadaan perusahaan terhadap masyarakat.
"Insyaallah pekan depan kita panggil pihak terkait dan perusahaan," katanya di Cimahi, Kamis.
Wahyu mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Kompleks Melong Green Garden yang sebelumnya datang ke DPRD untuk menyampaikan keberatan terhadap pengembangan area perusahaan yang berdempetan dengan rumah warga.
Menurut dia, warga menyampaikan sejumlah keluhan mengenai aktivitas perusahaan yang dinilai berdampak terhadap kenyamanan serta lingkungan, sosial, dan kesehatan masyarakat. Keluhan tersebut, kata dia, telah disampaikan warga sejak 2019.
"Tadi semua dibuka dan disampaikan, terkait legalitas dan perizinan juga terkait dampak yang mereka rasakan, lingkungan, sosial, dan kesehatan," ujarnya.
Untuk menjalankan, fungsi pengawasan, DPRD akan meminta penjelasan dari OPD teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pembahasan juga akan mencakup persetujuan bangunan gedung (PBG) dan kesesuaian pengembangan area perusahaan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, DPMPTSP, Dinkes, PUPR terkait PBG pembangunan gedungnya," katanya.
Wahyu menegaskan, DPRD perlu memastikan seluruh informasi dari warga, perusahaan, dan pemerintah daerah dapat diklarifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan atas persoalan tersebut.
"Kita akan sesuaikan dengan Perda RTRW, apakah perusahaan tersebut itu bertentangan dengan Perda RTRW yang terbaru," ujarnya.
Ia mengatakan apabila dalam proses klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah, DPRD akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif daerah.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran terhadap perda, akan kita tindaklanjuti, kita akan tegas," tegasnya.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar bagi DPRD Kota Cimahi dalam menentukan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat Melong.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.