Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah pelosok Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengungkap tuntas siapa saja orang yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra di Garut, Kamis.

Ia menuturkan kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di pelosok wilayah selatan Garut tepatnya di Kecamatan Cibalong.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, kata dia, langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AC (38) warga Kabupaten Tasikmalaya di wilayah Cibalong, Garut, Selasa (11/8) malam.

'Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Garut," ujarnya 

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan sebanyak 16 jeriken dengan isi masing-masing 15 liter BBM Pertalite, kemudian turut disita telepon seluler, dan kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Pengakuan tersangka, kata dia, BBM bersubsidi itu dibeli di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian dijual di wilayah Cibalong, Kabupaten Garut.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menegaskan Polres Garut berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan segera melaporkannya apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan ataupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum," katanya.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026