Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menaikkan batas maksimum gaji orang tua penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi di bawah Rp10 juta.

Usulan tersebut kata Dedi di Bandung, Selasa, demi mencegah ancaman mahasiswa putus kuliah akibat beban biaya, sehingga menurutnya syarat batas gaji KIP Kuliah yang selama ini dipatok di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili perlu dirombak.

Menurut Dedi, batas gaji orang tua penerima KIP Kuliah yang selama ini semisal untuk Jawa Barat di bawah Rp2,3 juta, menyulitkan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah rendah, termasuk PNS golongan rendah dan pekerja informal.
 
"Saya usul agar nanti ketentuannya di bawah Rp10 juta boleh dapat KIP," kata Dedi.
 
Dedi menceritakan usulan tersebut juga disampaikan saat kuliah umum dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Penerimaan Raya Mahasiswa Baru Universitas Padjadjaran (Prabu) TA 2026/2027 di Stadion Jati Padjadjaran, Unpad Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (10/8), ketika mendengar keluhan terkait tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT).
 
Dalam kegiatan tersebut, Dedi menceritakan dirinya juga menerima keluhan selain UKT, seperti soal beban sewa kamar kos, hingga biaya hidup di kawasan Jatinangor, termasuk yang dialami mahasiswa jalur prestasi dan kelompok disabilitas.


Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026