Sumedang (ANTARA) - Polres Sumedang, Jawa Barat, menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang pria di tiga lokasi hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'rufi di Sumedang, Selasa, mengatakan polisi menemukan korban dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat setelah menerima laporan melalui layanan 110 pada Jumat (7/8) malam.

"Korban saat kami datang posisinya tangan diborgol dan kaki diikat. Kami langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke RSUD Sumedang," katanya.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sumedang sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban mengalami kekerasan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumedang Utara.

Lokasi pertama berada di rumah atau garasi milik salah seorang tersangka di Desa Rancamulya pada Kamis (6/8), kemudian korban dibawa ke sebuah tempat kos di Desa Jatihurip pada Jumat (7/8).

Korban selanjutnya dibawa ke sebuah ruko di Jalan Prabu Tajimalela yang menurut kepolisian merupakan sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan.

"Pada klaster pertama di rumah pemilik rental terjadi penganiayaan, kemudian di klaster kedua pada saat di kosan juga terjadi penganiayaan. Di klaster ketiga di salah satu sekretariat ormas juga terjadi penganiayaan," kata Tanwin.

Delapan tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial DAF (28), AC (37), RN (37), AS (54), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).

Polisi menduga peristiwa tersebut berawal dari persoalan penyewaan mobil. Korban disebut memiliki tunggakan biaya sewa sekitar Rp600 ribu dan dituduh menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang disewanya.

"Untuk sementara sudah kami amankan delapan orang. Kami masih menggali dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain setelah pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Utang rental Rp600 ribu berujung maut delapan orang jadi tersangka

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026