Garut (ANTARA) - Polres Garut, Jawa Barat, mengungkap 20 perkara terkait narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu dengan menangkap 28 tersangka selama dua pekan terakhir.

"Selama dua minggu ini setidaknya telah mengungkap sejumlah 20 kasus, 20 perkara terkait dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan juga Undang-Undang Kesehatan," kata Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Garut, Selasa.

Dari 28 tersangka yang ditangkap, sebanyak 27 orang merupakan laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka merupakan orang dewasa dan menurut kepolisian tidak ada yang tercatat sebagai residivis.

Niko mengatakan perkara yang diungkap meliputi kepemilikan dan peredaran sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras tertentu yang diperjualbelikan secara ilegal.

Polisi menyita barang bukti berupa 195,90 gram sabu, 687,03 gram tembakau sintetis, 60 tablet psikotropika, serta 9.897 tablet obat keras tertentu.

Selain barang jadi, polisi menemukan cairan atau bahan yang menurut kepolisian digunakan untuk membuat tembakau sintetis.

"Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit," katanya.

Menurut Niko, para tersangka menggunakan sejumlah modus dalam transaksi, antara lain memanfaatkan media sosial serta sistem tempel dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

"Ada yang jual beli dengan 'online', atau juga ada yang membeli dari 'online', akhirnya dijual secara manual dengan orang-orang yang dia kenal saja," katanya.

Polres Garut masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Para tersangka ditahan di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis perkara yang ditangani.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026