Bandung Barat (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, melakukan kajian terkait sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan melalui siaran langsung di media sosial di waktu jam kerja.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, di Bandung Barat, Senin, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang PPPK paruh waktu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang siaran langsungnya viral di media sosial.
"Dengan sesuai instruksi Pak Bupati, kami dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat tadi pagi sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk sanksi," katanya.
Yadi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut, termasuk ucapan mengenai "1 persen" yang diduga berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR.
Menurut dia, pihaknya juga memastikan apakah siaran langsung tersebut dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
"Kalau memang terbukti, kalau 1 persen itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, itu bisa juga sanksi berat, bisa dengan PHK, bisa pemberhentian, atau pemutusan kontrak karena dia memang PPPK paruh waktu," ujarnya.
Yadi mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat untuk menjadi dasar rekomendasi sanksi. Ketentuan dalam perjanjian kerja P3K paruh waktu juga akan menjadi acuan dalam menentukan sanksi.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail sebelumnya memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pegawai tersebut setelah siaran langsungnya viral. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar etika sebagai aparatur pemerintah.
"Kalau memang terjadi pelanggaran, kita akan memutus kontrak," kata Jeje.
Jeje mengimbau seluruh ASN menggunakan media sosial secara bijak dan tetap menjaga etika serta marwah aparatur pemerintah, terutama dengan tidak melakukan siaran langsung yang tidak berkaitan dengan kepentingan pekerjaan saat jam kerja.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.