Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, mengamankan 531 orang dalam penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah hukumnya selama Juni hingga Juli 2026.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Sabtu, mengatakan ratusan orang tersebut diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap berbagai aksi yang dinilai meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Kita juga berhasil mengamankan kurang lebih 531 orang terkait dengan kegiatan-kegiatan premanisme yang terjadi di bulan Juni hingga Juli," kata Aldi.
Menurut dia, penindakan dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung dengan menyasar berbagai bentuk aksi premanisme, termasuk dugaan pemaksaan dan gangguan keamanan.
Selain itu, Polresta Bandung menangani kasus yang sempat viral di Ciwidey beberapa hari lalu, yakni seorang pria yang diduga memaksa masyarakat memberikan uang saat berada di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam kasus tersebut, pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya dan kemudian diamankan polisi di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Polisi membawa pelaku ke Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Diamankan di Karawang, ya. Sementara masih kita dalami terkait pasal pemerasan," ujarnya.
Aldi mengatakan pelaku diduga melakukan pemaksaan terhadap masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi pidana serta peran pelaku dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, polisi juga meminta keterangan pelaku mengenai alasan melakukan pemaksaan terhadap masyarakat.
Aldi menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia mengimbau warga yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana segera melaporkannya kepada kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bandung, apabila melihat ataupun mengetahui adanya dugaan kejahatan, segera menghubungi kami di 110," katanya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.