Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengoptimalkan patroli malam untuk menertibkan pelajar yang berkeliaran setelah pukul 21.00 WIB sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah kenakalan remaja.

"Penertiban jam malam khusus terhadap mereka anak di bawah umur yang mana hal ini sebenarnya sudah dilakukan dan disampaikan oleh Bapak KDM (Kang Dedi Mulyadi) sendiri selaku Bapak Gubernur," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Niko N. Adi Putra di Garut, Sabtu.

Ia mengatakan kepolisian meningkatkan patroli pada siang dan malam hari untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam beraktivitas di wilayah Kabupaten Garut.

Patroli malam difokuskan pada anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kegiatan tertentu yang mendapatkan izin atau pendampingan orang tua.

"Penertiban kepada anak-anak di bawah umur untuk tidak keluar pada saat pukul 21.00 WIB di luar rumah, kecuali ada beberapa hal dalam rangka kegiatan ibadah atau izin daripada orang tua," ujarnya.

Niko mengatakan anak di bawah umur yang terjaring dalam patroli jam malam akan diamankan dan orang tuanya diminta menjemput.

Apabila anak tersebut diketahui melakukan pelanggaran hukum, kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Kapolres mengatakan hasil patroli malam tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperkuat penanganan terhadap anak di bawah umur yang mengganggu ketertiban umum atau terlibat pelanggaran hukum.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus kelompok berandalan bermotor yang melibatkan 25 orang dan teridentifikasi masih berstatus pelajar SMA. Dalam kasus itu, terdapat pula siswa SMP yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga di jalanan Garut.

Niko menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026