Cirebon (ANTARA) - Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengintensifkan razia minuman keras ilegal dan pengawasan tempat hiburan malam selama Agustus 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama di Cirebon, Sabtu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di tempat hiburan.
"Kami terus meningkatkan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di tempat hiburan," kata Imara.
Menurut dia, pengawasan juga dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang rangkaian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.
Pada Jumat (7/8), Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar delapan lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 195 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 38 botol minuman keras pabrikan berbagai merek dan 157 botol minuman tradisional jenis ciu.
"Peredaran miras tanpa izin dapat menjadi salah satu faktor yang memicu kriminalitas, kejahatan jalanan maupun konflik sosial, sehingga pengawasan harus terus dilakukan," ujarnya.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon. Sementara itu, para penjual diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.