Tasikmalaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan dengan modus jasa titip limit paylater yang bisa saja terjadi di setiap daerah hingga akhirnya dapat merugikan masyarakat.

"OJK mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan fasilitas layanan keuangan, termasuk penawaran jasa titip limit paylater," kata Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati di Tasikmalaya, Kamis.

Ia mengatakan OJK Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama kepolisian menjalin kerja sama untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan di sektor keuangan.

Salah satunya hasil koordinasi yang terjalin baik itu yakni OJK Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, dan Kota/Kabupaten Tasikmalaya, ujar dia.

"Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus di Ciamis berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai janji keuntungan dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengatakan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026.

"OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen," katanya.

Ia menyampaikan upaya mencegah agar tidak menjadi korban penipuan tersebut maka masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi, dan kode one-time password (OTP).

Selanjutnya masyarakat tidak memberikan akses akun kepada pihak lain, serta selalu menerapkan prinsip 2L yakni Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, kata dia, maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id.

Pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email kontak157@ojk.go.id, atau secara langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026