Bandung (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat Jenal Arifin mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan Ranperda PPLH selaras dengan kebijakan nasional dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku. 

“Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif di Jawa Barat,” kata Jenal dalam keterangannya di Bandung, Jumat. Menurut dia, harmonisasi substansi Ranperda yang dilakukan di Jakarta belum lama ini juga bertujuan menyerap berbagai masukan teknis guna memperkuat kualitas materi muatan agar lebih implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat. 

Ia menjelaskan konsultasi dengan kedua kementerian menghasilkan sejumlah masukan strategis, mulai dari penyempurnaan substansi hingga koreksi teknis dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. Seluruh masukan itu, lanjut dia, akan menjadi bahan pembahasan lanjutan Pansus XV DPRD Jawa Barat dalam menyempurnakan norma, efektivitas pengaturan, dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. 

Baca juga: DPRD Jabar dorong Pemkab Cianjur perbaiki jalan menuju obyek wisata
 

“Kunjungan kita ke dua kementerian ternyata mendapat banyak saran dan koreksi. Terlebih di Kementerian Kehutanan ada catatan khusus terkait pemisahan dan kejelasan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP,” ujarnya. Jenal mengatakan berbagai catatan tersebut akan menjadi perhatian serius dan dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan pasal demi pasal dalam Ranperda PPLH. 

Selain itu, hasil konsultasi juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan materi yang telah diatur dalam peraturan daerah sektoral sehingga Ranperda PPLH dapat lebih fokus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif. “Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan pasal-pasal yang dinilai kurang produktif,” katanya. 

Ia mencontohkan dalam draf Ranperda masih terdapat sejumlah pasal yang mengatur persoalan sampah dan pertambangan, padahal kedua sektor tersebut telah memiliki peraturan daerah tersendiri di Jawa Barat. Menurut dia, DPRD Jawa Barat berupaya memastikan Ranperda PPLH menjadi produk hukum yang adaptif, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup guna mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Baca juga: Komisi V DPRD Jabar dorong pembangunan kawasan terintegrasi Sekolah Rakyat



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Uploader : Isyati Putri

COPYRIGHT © ANTARA 2026