Cirebon (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Jawa Barat, memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang hilang akibat pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesambi agar tidak dapat disalahgunakan maupun memiliki kekuatan hukum.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kota Cirebon Yuto Nasikin di Cirebon, Senin, mengatakan pihaknya saat ini mendata seluruh nomor seri blangko yang hilang sebelum dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kemenag RI.

Ia menjelaskan pelaporan tersebut agar seluruh nomor seri buku nikah yang dicuri, masuk dalam daftar blokir sehingga dokumen itu otomatis dinyatakan tidak sah apabila diterbitkan atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Kalau nanti muncul atau digunakan di masyarakat, secara otomatis buku nikah itu tidak sah secara hukum,” katanya.

Ia menduga pelaku memang mengincar blangko buku nikah, karena saat beraksi tidak membawa barang elektronik maupun aset berharga lain yang berada di dalam kantor KUA.

“Kalau orang yang tidak paham tentang buku nikah, buat apa mencuri buku nikah. Justru kami khawatir dokumen itu disalahgunakan,” ujarnya.

Selain melaporkan kehilangan, Kemenag Kota Cirebon mengusulkan penggantian blangko baru agar pelayanan pencatatan pernikahan di KUA Kesambi tetap berjalan dan tidak mengganggu masyarakat yang telah mendaftarkan pernikahan.

Ia memastikan kebutuhan pelayanan masih dapat dipenuhi karena Kemenag Kota Cirebon memiliki stok cadangan blangko yang diperkirakan cukup, untuk satu hingga dua bulan ke depan sembari menunggu pengiriman pengganti.

Selain itu, pihaknya telah mengusulkan pemasangan teralis, kamera pengawas (CCTV), serta gerbang tambahan karena lokasi kantor dinilai cukup rawan pada malam hari.

Yuto mengatakan Kantor KUA Kesambi berada di belakang bekas gedung Pengadilan Agama yang sudah tidak digunakan, sehingga kondisi lingkungan relatif sepi meski masih terdapat aktivitas pedagang kaki lima dan pengemudi ojek daring.

Kapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota Iptu Suganda mengatakan laporan pencurian diterima pada Minggu (26/7), sekitar pukul 16.30 WIB.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memastikan jumlah blangko buku nikah yang hilang mencapai 177 eksemplar.

Ia menyebutkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku tidak mengambil laptop, televisi, maupun barang elektronik lain sehingga dugaan sementara pencurian memang menyasar blangko buku nikah yang memiliki nilai administratif.

“Penyidik telah mengamankan slot pintu yang diduga dirusak pelaku sebagai barang bukti. Tim Inafis Polres Cirebon Kota juga diterjunkan untuk mengidentifikasi sidik jari, meski hasil pemeriksaan belum maksimal karena jejak yang ditemukan telah bercampur dengan sidik jari lainnya,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026