Majalengka (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengintensifkan pengawasan terhadap radio yang terafiliasi dengan perusahaan obat, jamu, dan herbal untuk memastikan lembaga penyiaran tetap memenuhi fungsi edukasi, informasi, serta hiburan sesuai ketentuan.
Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Dadan Hendaya mengatakan langkah tersebut dilakukan, menyusul banyaknya jumlah radio yang berafiliasi dengan perusahaan obat di provinsi tersebut.
“Kita tidak anti terhadap radio yang terafiliasi dengan obat-obatan atau jamu tersebut. Yang kita concern adalah jangan sampai hak publik akan siaran radio yang bebas terabaikan,” katanya saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Rabu.
Ia menyebutkan dari 423 lembaga penyiaran yang terdiri atas radio dan televisi di Jawa Barat, sebanyak 73 lembaga atau 72 radio serta satu televisi terindikasi telah diakuisisi atau bekerja sama dengan perusahaan obat.
Menurut dia, KPID kini melakukan kajian untuk memastikan radio-radio tersebut mematuhi ketentuan batas maksimal iklan sebesar 20 persen dari total durasi siaran dalam sehari sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kita sedang melakukan penelitian atau kajian, apakah mereka mematuhi batasan 20 persen tadi,” ujarnya.
Selain memantau komposisi iklan, KPID menemukan pula indikasi sejumlah radio tidak lagi menjalankan fungsi penyiaran lokal karena seluruh siaran dipancarkan dari pusat tanpa melibatkan penyiar maupun sumber daya manusia di daerah.
“Ada sebuah radio yang ternyata tidak ada penyiarnya. Tidak ada, karena disiarkan dari pusat, yang ada di tempat radio itu adalah admin obat-obatan, jadi cuma jualan obat saja,” katanya.
Sebagai bagian dari pengawasan, kata dia, KPID telah meminta seluruh radio yang terafiliasi perusahaan obat menyerahkan dokumentasi atau blok program siaran selama satu tahun terakhir untuk dievaluasi.
“Dari radio tersebut kita sudah mintakan dokumentasi program. Kalau tidak salah, baru delapan radio yang menyerahkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hasil evaluasi sementara terhadap delapan radio yang telah menyerahkan dokumen menunjukkan dua radio memiliki porsi iklan obat mencapai sekitar 30 hingga 40 persen atau melampaui batas yang diperbolehkan.
Dadan mengatakan KPID akan menerapkan mekanisme penindakan secara bertahap, mulai dari klarifikasi, teguran, hingga pemberian sanksi apabila pelanggaran terus berlanjut.
“Kita bisa merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mencabut frekuensi yang bersangkutan jika pelanggarannya dilakukan secara serius, betul-betul melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan,” katanya.
Selain itu, KPID berencana memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi materi iklan obat di radio, terutama terkait potensi klaim berlebihan (overclaim), agar hak masyarakat memperoleh siaran yang sehat tetap terlindungi.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.