Cirebon (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperkuat peran mitigasi dan penanganan bencana melalui transformasi kelembagaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon Syamsul Huda di Cirebon, Sabtu, mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar penguatan fungsi BPBD sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis lebih luas dalam urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, kata dia, menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dan memberi waktu satu tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur kelembagaan BPBD.

Ia menjelaskan aturan tersebut mengubah struktur organisasi serta mempertegas tugas BPBD dalam penanganan darurat, mitigasi, hingga kesiapsiagaan bencana.

"Aturan ini membuat peran BPBD semakin kuat karena tidak hanya berfungsi sebagai lembaga koordinasi, tetapi memiliki tanggung jawab teknis yang lebih jelas dalam penanggulangan bencana," katanya.

Menurut dia, perubahan mendasar lainnya terdapat pada struktur kepemimpinan BPBD yang kini dipimpin kepala badan, bukan lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.

Syamsul menilai perubahan tersebut akan mempercepat proses koordinasi dan pengambilan keputusan, ketika terjadi bencana di daerah.

"Dengan kepala badan yang bertanggung jawab langsung, proses penanganan bencana diharapkan lebih cepat karena jalur pengambilan keputusan menjadi lebih singkat," ujarnya.

Selain perubahan pimpinan, BPBD Kabupaten Cirebon juga menyesuaikan nomenklatur sejumlah bidang sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Ia memastikan penyesuaian itu tidak mengubah tipologi BPBD Kabupaten Cirebon yang tetap berada pada kategori kelas A.

Saat ini, BPBD Kabupaten Cirebon masih menjalani masa transisi kelembagaan sambil memastikan seluruh program penanggulangan bencana tetap berjalan.

"Fokus kami saat ini menyelesaikan proses transisi organisasi, menuntaskan pembangunan gedung baru, sekaligus menjaga kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi dan kekeringan," kata dia.

Pihaknya menargetkan penyesuaian struktur organisasi selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan peresmian kelembagaan baru diperkirakan dilakukan setelah gedung BPBD rampung pada paruh kedua 2026.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026